Perkembangan Psikologi di Pendidikan Indonesia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perkembangan Psikologi di Pendidikan Indonesia
Psikologi pendidikan di
Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1952 dengan berdirinya Jurusan
Psikologi di Universitas Indonesia, yang dipimpin oleh Prof. Slamet Imam
Santoso. Ini menandai lahirnya pendidikan psikologi formal di Indonesia. Lulusan
pertama jurusan ini adalah Fuad Hassan pada tahun 1958. Pada tahun 1960,
Jurusan Psikologi resmi menjadi Fakultas Psikologi, dan sejak itu, berbagai
universitas lain juga mulai membuka program studi psikologi, seperti
Universitas Padjajaran dan Universitas Gadjah Mada. (Nangoi, 2015)
Sistem pendidikan profesi
psikologi di Indonesia telah berubah seiring waktu untuk menyesuaikan kebutuhan
dan regulasi. Berdasarkan kurikulum lama untuk menjadi seorang psikolog
membutuhkan waktu 5,5 hingga 6 tahun dengan menyelesaikan 158-160 SKS.
Mahasiswa yang lulus mendapatkan gelar Sarjana Psikologi (S.Psi) sekaligus
Psikolog, memungkinkan mereka untuk langsung berpraktik setelah lulus (Laksono,
Darmayanti, Alice., 2013).
Namun, sejak 1994, kurikulum
baru diterapkan. Gelar S.Psi diberikan setelah mahasiswa menyelesaikan 140 SKS,
tetapi gelar ini tidak memberikan izin untuk membuka praktik psikologi. Untuk
berpraktik, lulusan S.Psi harus menyelesaikan pendidikan profesi tambahan
selama empat semester yang mencakup 20 SKS. Pada kurikulum lama, setelah
menyelesaikan 140 SKS, mahasiswa wajib mengikuti program kepaniteraan
(internship) di enam bidang utama psikologi: Psikologi Klinis, Psikologi
Pendidikan, Psikologi Industri dan Organisasi, Psikologi Sosial, Psikologi
Perkembangan, dan Psikologi Eksperimen. Dalam kurikulum baru, hanya empat
bidang yang dipertahankan, sementara Psikologi Perkembangan dan Psikologi
Eksperimen dimasukkan sebagai pengetahuan dasar pada tingkat sarjana (S1)
(Laksono, Darmayanti, Alice., 2013).
Pada jenjang magister
profesi, lulusan memperoleh gelar magister sekaligus gelar profesi psikolog.
Selama pendidikan, mahasiswa hanya diperbolehkan memilih satu bidang peminatan,
seperti klinis anak, klinis dewasa, industri dan organisasi, pendidikan, atau
sosial. Setiap universitas memiliki kebebasan untuk menentukan bidang peminatan
yang ditawarkan, sesuai dengan visi dan misi Fakultas Psikologi masing-masing
institusi (Nangoi, 2015).
Mulai tahun akademik
2000/2001, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mulai menyesuaikan program
pendidikan profesi agar lulusan mendapatkan gelar Magister Profesi (M.Psi).
Pada tahap ini, program pendidikan profesi mengharuskan mahasiswa memilih salah
satu spesialisasi bidang, seperti Psikologi Klinis, Psikologi Pendidikan,
Psikologi Industri dan Organisasi, atau Psikologi Sosial, untuk memperdalam
keahlian mereka.
Pendidikan profesi psikologi
di Indonesia mengalami pembaruan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang
Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) pada 7 Juli 2022. UU ini memisahkan
pendidikan akademik dari pendidikan profesi, yang kini terdiri atas program
profesi, spesialis, dan subspesialis. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan psikologi dan layanan yang diberikan kepada masyarakat (Winurini,
2022).
Awalnya, gelar psikolog
dapat diperoleh dengan menyelesaikan pendidikan sarjana (S1). Seiring waktu,
sistem ini berkembang menjadi program Magister Profesi Psikologi (S2), yang
menekankan spesialisasi tertentu seperti Psikologi Klinis, Psikologi Pendidikan,
dan Psikologi Industri. Kurikulum Magister Profesi Psikologi mencakup Kelompok
Mata Kuliah Dasar Praktik Psikologi dan Praktik Kerja Profesi Psikologi dengan
total 45-50 SKS. Program ini menggunakan istilah "peminatan" untuk
menunjukkan spesialisasi bidang keahlian sesuai keputusan HIMPSI dan AP2TPI
(Winurini, 2022).
Namun, Undang-Undang No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa program magister
seharusnya difokuskan pada pendidikan akademik, bukan profesi. Akibatnya,
Magister Profesi Psikologi dikeluarkan dari nomenklatur pendidikan tinggi,
menyebabkan moratorium pembukaan program baru dan menciptakan kesenjangan dalam
pendidikan profesi. Indonesia pun tidak memiliki program setara Psy.D. (Doktor
Psikologi) seperti di negara lain.
Undang-Undang Pekerjaan
Layanan Psikologi (UU PLP) memperkenalkan sistem pendidikan yang lebih
terstruktur, mencakup Program Profesi Psikologi (KKNI Level 7) yang
menghasilkan Psikolog Umum, Program Spesialis Psikologi (KKNI Level 8) untuk
Psikolog Spesialis, dan Program Subspesialis Psikologi (KKNI Level 9) untuk
Psikolog Subspesialis. Sistem baru ini menghilangkan istilah
"peminatan" dan menggantinya dengan spesialisasi mendalam yang
mencakup wewenang berbeda di setiap jenjang. Psikolog Umum berfokus pada
layanan promotif, preventif, dan kuratif; Psikolog Spesialis mencakup
rehabilitasi; sementara Psikolog Subspesialis dapat memberikan layanan paliatif
untuk gangguan psikologis berat. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas
layanan psikologi di Indonesia sesuai dengan standar global.
REFRENSI
Laksono, R. P., Darmayanti,
D., & Alice, P. (n.d.). Sejarah dan pendidikan psikologi di
Indonesia. Universitas Mercu Buana Jakarta.
Nangoi, P. (2015). Sejarah
psikologi Indonesia. https://psychology.binus.ac.id/2015/04/29/sejarah-psikologi-indonesia/
Winurini, S. (2022). Pembaruan
pendidikan profesi psikologi dalam Undang-Undang pendidikan dan layanan
psikologi. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar